Laporan ketua LMPI tersebut, diterima oleh Anggi Novita Riyani selaku staff Bawaslu Pemalang, pada Selasa, (26/11/2024).
SB yang merupakan seorang pengusaha patut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada dengan menjanjikan hadiah atau Doorprize memberikan 14 Unit Sepeda motor dan 140 Sepeda listrik serta hadiah lainnya yang senilai 2 milyar.
Hal ini juga patut diduga merupakan kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024.



















