PEMALANG, CMIGROUP – Jajaran Pemerintah Kecamatan Petarukan memfasilitasi agenda utama pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Balai Desa Temuireng, Jumat malam (12/06/2026).
Langkah cepat ini diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temuireng guna merespons Instruksi Resmi Camat Petarukan, agar struktur kepanitiaan tingkat desa dapat segera terbentuk dan langsung bekerja sesuai target linimasa.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB ini dibuka langsung oleh Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H. Dalam pengarahannya, beliau menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan fondasi awal yang sangat menentukan kualitas pilkades, sehingga setiap personel yang terpilih wajib memegang teguh asas netralitas, transparansi, dan profesionalitas tanpa memihak.
Demi menjaga akuntabilitas, proses penyusunan struktur organisasi dan pendampingan regulasi dikawal langsung bersama Nuryanto, S.IP. selaku perwakilan resmi pihak kecamatan guna memastikan pemenuhan syarat formal hukum. Agenda ini dihadiri oleh pengurus BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keterwakilan pemuda dan perempuan.
Pembentukan kepanitiaan ini didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mewajibkan BPD untuk memproses pembentukan Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau paling singkat 3 bulan sebelum pemungutan suara.



















