Willy juga menambahkan, pelaporan ini karena sudah jelas dalam aturannya seperti dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada selama masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan berbau kampanye Pilkada juga tidak boleh kegiatan yang bertentangan dengan UU Pilkada seperti menjanjikan money policty.
Willy Ketua LMPI Marcab Pemalang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Netralitas ASN dan Seorang Pengusaha Ke Bawaslu


















