
Merujuk pada Surat Edaran Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023 mengatur khusus bagi ASN yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Jelas Willy
“Ada sejumlah poin yang diatur, di antaranya ASN diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke KPU atau saat mengenalkan ke masyarakat dan juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah. Ucapnya
Meski dibolehkan oleh aturan, namun ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara, mencegah dibuat atau dikeluarkannya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta Pemilihan dan termasuk menjaga netralitas ASN.
Hal lain yang dilarang oleh SE Nomor 18 Tahun 2023 tersebut yakni, meski telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, ASN tersebut tidak boleh mengenakan baju partai atau baju pasangan calon, tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang menunjukkan arah dukungan, mengerahkan massa atau pun memobilisasi, juga tidak boleh yel-yel apalagi orasi kampanye. Kata Willy
“Jadi hanya menemani secara pasif, tidak aktif. Kami sangat percaya, jika kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah ini taat aturan, pasti akan diikuti konstituennya. Termasuk soal netralitas ASN ini” ujar Willy
Tak hanya itu, ketua LMPI juga melaporkan pihak seorang oknum pengusaha ekspor impor yang berlokasi di Ulujami, yang berinisial (SB).
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















