Pemalang, CMI GROUP — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Randudongkal resmi bergulir. Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Kalimas menggelar Sosialisasi Pilkades yang berlangsung di balai desa setempat, Jum’at (12/6/2026).

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.I.P., M.M., turun langsung memimpin jalannya sosialisasi tersebut sebagai moderator dengan narasumber Danramil, Kapolsek dan Kasi Tata Pemerintahan.

Pengawalan ketat dari pihak kecamatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman regulasi yang matang serta menjaga kondusivitas sejak dini.

Dalam arahannya, Camat Randudongkal mengingatkan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kalimas mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam memahami tahapan Pilkades. Sesuai aturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pemalang, sosialisasi ini menjadi pondasi penting sebelum melangkah ke tahap pembentukan panitia yang akan dilakukan secara bertahap.

“Kehadiran kami di sini untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa seluruh jalannya sosialisasi di Desa Kalimas ini benar-benar mempedomani regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat paham betul alur dan mekanismenya,” tegas Agus Mulyadi di hadapan warga.

Sosialisasi berlangsung lancar dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang menjadi pilar penting kondusivitas desa. Unsur-unsur yang hadir meliputi: Kepala Desa beserta Perangkat Desa Kalimas, Ketua dan Anggota BPD Desa Kalimas

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Perwakilan Unsur Perempuan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Camat Randudongkal menambahkan bahwa keterlibatan aktif unsur perempuan dan tokoh masyarakat dalam tahapan sosialisasi ini sangat krusial. Hal ini diperlukan agar informasi mengenai Pilkades tersebar luas secara transparan dan mampu merangkul seluruh lapisan warga Desa Kalimas.

Di akhir arahannya, pihak Kecamatan Randudongkal menekankan pentingnya menjaga integritas secara mutlak sejak awal tahapan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh instrumen desa demi mewujudkan Pilkades yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Sosialisasi Pilkades ini menjadi ranah kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan panitia dan tim pengawas Pilkades nantinya oleh BPD. (Red)