Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalPemalang

Gabungan Ormas Geruduk Pemkab Pemalang, Tuntut Tindak Tegas Tower dan Tutup Penjual Minol Tak Berijin

×

Gabungan Ormas Geruduk Pemkab Pemalang, Tuntut Tindak Tegas Tower dan Tutup Penjual Minol Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
20250213 212920 Ormas

Pemalang, cminews.co.id – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pemalang pada Kamis (13/2/2025). Mereka menuntut pembongkaran tower ilegal serta penutupan tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Aksi ini diikuti oleh berbagai ormas, di antaranya seperti 234 SC, LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia), WPSP (Wartawan Peduli Sosial Pemalang), CMI ( Center Media Independent), serta Gerakan Buruh dan Pekerja Indonesia Raya.

Advertisement
Ramadhan 2025 Ormas
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perwakilan Aliansi Pantura Bersatu, Eki Diantara didampingi Yogo Darminto, dalam orasinya mendesak Pemkab Pemalang untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami meminta Bupati untuk memberantas mafia tower yang membangun tanpa izin resmi di Pemalang,” serunya. “Kami juga mendesak agar tempat karaoke yang tak memiliki izin penjualan minuman beralkohol segera ditutup!”

Menyoroti Tower Ilegal dan Karaoke Tak Berizin

Aliansi Pantura Bersatu menyoroti keberadaan sebuah tower di Desa Saradan, Pemalang, yang diduga berdiri tanpa izin serta berlokasi di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau. Selain itu, mereka juga menuntut penutupan Kafe dan Karaoke BUZZ Pemalang yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Menurutnya, kedua hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang. Oleh karena itu, Pemkab Pemalang segera mengambil tindakan tegas.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









error: Content is protected !!