Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPilkada 2024Politik

Pasangan Suami Istri di Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara Akibat Pencoblosan di Dua TPS

×

Pasangan Suami Istri di Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara Akibat Pencoblosan di Dua TPS

Sebarkan artikel ini

Pemalang, CMI News – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Jateng di TPS 04 Desa Pagenteran pada Sabtu, 30 November 2024.

PSU di TPS 04 ini merupakan dampak dari tindakan sepasang suami istri (pasutri) yang nekat mencoblos di dua TPS berbeda di desa yang berbeda pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024. Akibat tindakan mereka, pihak berwenang harus menggelar PSU di TPS 04 Desa Pagenteran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Pulosari, Ali Imron, mengonfirmasi rencana PSU tersebut. “Betul. Sabtu, 30 November 2024, kami akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Pagenteran,” jelasnya.









error:
Verified by MonsterInsights