
Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH MH CPM yang biasa dipanggil akrab sapaannya Imam SBY, dari kantor hukum Putra Pratama, menanggapi soal pelaksanaan debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Pilkada serentak 2024.
Pelaksanaan debat publik tersebut, rencananya akan dilakukan pada Kamis, (31/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Imam SBY menjelaskan, “Bahwa kepatuhan terhadap Peraturan dan Etika Pemerintahan, pelaksanaan debat publik calon bupati pada jam kerja menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika pemerintish.”
Lebih lanjut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Menyelenggarakan atau menghadiri debat publik yang berkaitan dengan kampanye politik di jam kerja dapat bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme yang diamanatkan oleh undang-undang.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Sumber Daya Publik
Dari perspektif hukum, penggunaan waktu dan sumber daya publik untuk kegiatan kampanye politik, termasuk debat publik, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah dilakukan dengan dasar hukum dan tanpa penyalahgunaan wewenang. Debat publik di jam kerja bisa dilihat sebagai pemanfaatan waktu kerja yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan publik.
Implikasi Hukum bagi ASN yang Terlibat
ASN yang terlibat atau hadir dalam debat publik di jam kerja berisiko menghadapi sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik atau mengganggu tugas-tugas pelayanan publik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Kewajiban Penyelenggara Pemilu dan Tim Kampanye
Penyelenggara pemilu, seperti KPU, dan tim kampanye calon harus memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye, termasuk debat publik, dilaksanakan di luar jam kerja untuk menghindari pelanggaran hukum. KPU diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi yang Layak
Meskipun debat publik adalah sarana penting untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon bupati kepada masyarakat, pelaksanaannya harus tetap mematuhi norma hukum yang ada.
Melaksanakan debat di luar jam kerja tidak hanya menghindari pelanggaran hukum tetapi juga memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang bekerja untuk dapat mengikuti dan mengakses informasi tersebut.
Rekomendasi untuk Penyelesaian
Evaluasi dan Penjadwalan Ulang: Debat publik sebaiknya dijadwalkan ulang di luar jam kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memungkinkan partisipasi publik yang lebih besar.
Pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan debat publik dan memberikan teguran atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Sosialisasi Hukum kepada Calon dan Tim Kampanye: Penyelenggara pemilu harus aktif menyosialisasikan aturan hukum terkait pelaksanaan kampanye kepada semua pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dari sudut pandang hukum, pelaksanaan debat publik calon bupati di jam kerja tidak sejalan dengan prinsip netralitas ASN dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan korektif untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye, termasuk debat publik, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah.









