
Pemalang, CMI News – Viral video beredar di media sosial, memperlihatkan timses dari calon Bupati Pemalang nomor uruta 3 membahas pembicaraan sebuah amplop
Hal itu diduga akan digunakan untuk Pilkada, menanggapi hal ini sebagai praktisi hukum, Imam Subiyanto SH MH CPM, mengatakan.
” Saya ingin menekankan bahwa praktik politik uang (money politics) dalam konteks pemilihan kepala daerah, termasuk di Kabupaten Pemalang, bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mengancam esensi demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kejujuran proses pemilu.” Ucap Imam Subiyanto
1. Pandangan Hukum dan Larangan Politik Uang
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang dilarang keras. Pada Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa tindakan memberi atau menjanjikan imbalan tertentu kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu adalah tindakan ilegal.

Undang-Undang ini mengatur bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik bagi tim sukses maupun bagi calon bupati yang diuntungkan.
2. Sanksi Pidana yang Berat
Sanksi pidana bagi pelaku politik uang, sesuai Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, sangat tegas dengan ancaman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen hukum kita dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah dan mencegah perilaku yang merusak demokrasi.
3. Tanggung Jawab Calon dan Tim Sukses
Dalam konteks hukum, tim sukses dan calon bupati memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan kampanye yang bersih dan sesuai aturan.
Apabila ditemukan bahwa tim sukses melakukan politik uang atas persetujuan atau sepengetahuan calon, calon tersebut dapat didiskualifikasi dan bahkan dituntut secara pidana. Penting bagi setiap calon dan tim sukses untuk memahami konsekuensi dari praktik yang tidak sah ini.
4. Peran Bawaslu dalam Pengawasan
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan pilkada, termasuk memeriksa laporan terkait politik uang.
Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang untuk berani melaporkan segala indikasi politik uang yang terjadi di lingkungan mereka agar tercipta pemilu yang transparan dan adil. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
5. Dampak Etis dan Sosial
Dalam perspektif etis, politik uang merusak kepercayaan masyarakat kepada calon yang berkompetisi. Praktik ini bisa menimbulkan ketidakadilan bagi calon-calon lain yang jujur dan berkampanye secara fair.
Selain itu, politik uang memiliki efek domino yang panjang, di mana masyarakat akan terjebak dalam pola pikir pragmatis dan kehilangan makna demokrasi yang sebenarnya.
Sebagai praktisi hukum, saya mengimbau seluruh pihak, baik calon bupati, tim sukses, maupun masyarakat Kabupaten Pemalang, untuk menolak segala bentuk politik uang.
Kita harus bersama-sama menjaga integritas demokrasi dan kualitas pemilihan dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Pemilu adalah kesempatan untuk memilih pemimpin terbaik, bukan kesempatan untuk memperdagangkan suara.
Lihat Videonya : Klik








