TASIKMALAYA – Fenomena investasi bodong dan penipuan keuangan kian marak serta makin meresahkan masyarakat. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, modus kejahatan finansial ini kerap memanfaatkan hubungan kekerabatan dan kedekatan profesi untuk menjaring para korbannya.

Kejadian miris baru-baru ini menyeret seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Paruh Waktu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berinisial ANH. Diduga terjerat skema investasi bodong, ANH justru turut menyeret orang-orang di lingkar terdekatnya, mulai dari rekan sejawat, murid, hingga saudara sendiri.

Salah satu korban utama yang merupakan kerabat dekatnya sendiri adalah seorang PNS Guru wanita berinisial IR. Berdasarkan kesaksian IR, terduga pelaku ANH membujuknya dengan iming-iming keuntungan serta janji manis hingga korban terbuai dan percaya sepenuhnya.

Bujukan BPKB Mobil: Tergiur dengan janji manis pelaku, IR bersedia menjaminkan BPKB kendaraan roda empat miliknya ke sebuah lembaga pembiayaan/kredit.

Pencairan Dana: Setelah dana pinjaman tersebut cair, IR menyerahkan seluruh uang tersebut secara utuh kepada ANH untuk ditanamkan pada skema investasi tersebut.

Pelaku Kabur: Memasuki pertengahan masa angsuran, ANH justru menghilang tanpa jejak. Berdasarkan keterangan para saksi, keberadaan ANH sudah tidak pernah terlihat lagi hingga berita ini diturunkan.

Kendati harus menanggung beban finansial yang ditinggalkan pelaku, IR memilih menempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Mengingat ikatan persaudaraan yang erat di antara mereka, pihak IR mengupayakan musyawarah bersama keluarga besar guna menyelesaikan kerugian ini secara baik-baik tanpa harus membawa masalah ke ranah hukum yang lebih jauh. Ditengarai, jumlah korban dari aksi ANH ini masih ada lagi.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya. Modus penipuan berbasis keuangan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun ikatan keluarga.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai agar terhindar dari modus serupa:

Prinsip 2L (Legal & Logis): Selalu pastikan legalitas lembaga keuangan terdaftar resmi di OJK, serta kritis terhadap tingkat keuntungan yang tidak masuk akal.

Jangan Jadikan Jaminan: Hindari menjaminkan aset pribadi (BPKB/Sertifikat) untuk kepentingan finansial orang lain, meskipun pelaku merupakan kerabat atau rekan kerja dekat.

Konfirmasi Independen: Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat tanpa adanya riset mendalam.

Fenomena penipuan keuangan berkedok investasi seperti ini tidak menutup kemungkinan juga marak terjadi di berbagai daerah lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu ekstra hati-hati dan saling mengingatkan agar tidak menjadi korban berikutnya. (Redaksi CMI)

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi