JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27 September 2026 merupakan berita bohong atau hoaks.

Informasi palsu tersebut sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat melalui dokumen bertajuk “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mengatasnamakan kementerian. Dokumen tersebut bahkan mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta memuat narasi keliru tentang adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, secara tegas menyatakan bahwa dokumen dan klaim yang beredar tersebut murni tindakan pemalsuan.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Angga memastikan seluruh infrastruktur digital di tanah air tetap beroperasi tanpa hambatan. Layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, hingga serat optik berjalan normal.

Selain itu, sistem perbankan dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga dipastikan beroperasi secara aman dan lancar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah panik, tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan, dan tetap dapat menjalankan aktivitas digital seperti biasa.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Menanggapi tindakan meresahkan ini, Komdigi tidak tinggal diam. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut guna mengetahui sumber, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab di baliknya.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tegas Angga.

Penyebaran informasi bohong yang berpotensi memicu keresahan publik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya pada Pasal 45A ayat (3) yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak ikut meneruskan dokumen atau informasi yang belum terverifikasi ke grup percakapan maupun media sosial. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan cek silang dan memantau informasi resmi seputar kebijakan serta layanan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” pungkas Angga.