PEMALANG β€” Dalam rangka menjaga transparansi dan memenuhi regulasi pencalonan, Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal, Walis Erlangga Firera, secara terbuka menyampaikan keterangan resmi mengenai riwayat hukum yang pernah diampunya. Pengumuman ini disampaikan sebagai syarat administrasi utama dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Randudongkal, Sabtu (26/9/2026).

Secara jujur dan transparan, Walis mengakui bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan atas perkara yang berkaitan dengan Pasal 365 Jo. Pasal 55 KUHP. Seluruh proses pemidanaan tersebut telah ia jalani secara penuh dan kooperatif, terhitung sejak 3 Juni 2017 hingga dinyatakan bebas pada 31 Oktober 2018.

Langkah pengumuman terbuka ini ia ambil secara sadar tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak Panitia Pemilihan maupun pihak lainnya, guna menegakkan komitmen kejujuran di hadapan publik dan masyarakat desa.

“Pernyataan ini saya sampaikan secara terbuka sebagai bentuk pemenuhan aturan pencalonan Pilkades Randudongkal serta wujud tanggung jawab moral dan integritas saya kepada seluruh warga,” ungkap Walis dalam Prees release nya kepada CMI News.

Ia menekankan bahwa pengalaman masa lalu tersebut telah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kini saya berkomitmen penuh untuk mengabdi serta membawa perubahan positif bagi Desa Randudongkal,” tambahnya.

Dengan tuntasnya seluruh masa pemidanaan serta dilakukannya pengumuman terbuka ini, Walis Erlangga Firera dinyatakan telah memenuhi kewajiban hukum dan regulasi pencalonan.

Ia kini siap melangkah ke tahapan Pilkades Randudongkal berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.