TULUNGAGUNG – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi merespon permohonan Gelar Perkara Khusus yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung.
Berdasarkan surat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri nomor SP2D/ /I/2026/Kortastipidkor tertanggal 13 Januari 2026, ditegaskan bahwa perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
















