Tulungagung, CMI News – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu kian terang-benderang. Pada Senin, 2 Juni 2025, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menjalani pemeriksaan ketat selama tiga jam oleh Unit Tipidkor Satreskrim Mapolres Tulungagung.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait praktik yang diduga mencoreng transparansi pendidikan serta berpotensi menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Hendri Dwiyanto, yang dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik, mengapresiasi profesionalisme aparat. Ia menegaskan bahwa fokus utama masalah ini adalah “sumbangan” yang nominalnya telah ditentukan oleh pihak sekolah, bukan bersifat sukarela. “Yang saya permasalahkan adalah dana sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya,” ujar Hendri.
“Bagaimana aturannya? Bagaimana dengan ‘sumbangan’ Rp500 ribu untuk diklat itu? Bagaimana standar operasionalnya?” tanyanya, menyoroti kejanggalan dalam praktik tersebut.
Bukti Kuat: Kuitansi dan Pesan WhatsApp
LMP Tulungagung tidak datang dengan tangan kosong. Hendri Dwiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tiga bukti kuitansi pembayaran dan bukti percakapan di grup WhatsApp antara Komite Sekolah dan para wali murid.
Bukti-bukti ini diduga kuat menunjukkan bahwa nominal “sumbangan” telah ditetapkan secara sepihak, yaitu sebesar Rp1.200.000 dan Rp1.500.000.
“Menurut saya, biaya-biaya ini seharusnya bisa dicakup oleh Dana BOS dan BPOPP,” tegas Dwiyanto. Pernyataan ini secara langsung mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih atau bahkan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah, jika pungutan tambahan masih dikenakan kepada siswa untuk kegiatan yang seharusnya sudah dibiayai oleh negara.
LMP Desak Kenaikan Status Perkara dan Pemanggilan Kepala Sekolah
Melihat bukti yang ada dan urgensi masalah ini, LMP Tulungagung menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendampingi setiap saksi yang akan dipanggil oleh Polres Tulungagung. Dwiyanto mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Kami LMP mengharapkan supaya proses penyelidikan bisa segera naik dan segera memanggil para saksi-saksi dan Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu,” tegas Hendri, menggarisbawahi desakan untuk tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.
Kasus dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam memastikan bahwa sistem pendidikan bebas dari beban finansial yang tidak sah bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan sebagai prinsip fundamental, bukan sekadar retorika kosong.
Kini, publik menantikan langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum dalam upaya membersihkan sektor pendidikan dari praktik pungutan liar.



















