TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung menyampaikan kritik terhadap lambannya respons Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu. Setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung pada 28 April 2025, LMP menilai perkembangan penanganannya berjalan lambat dan belum sesuai dengan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Kritik ini disampaikan LMP setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Tulungagung pada 14 Mei 2025, atau sekitar dua minggu setelah laporan diajukan. LMP menyoroti bahwa SP2HP yang diterima masih berada pada tahap pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, bukan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
” Kami merasa perlu mengkritisi hal ini agar menjadi koreksi dalam proses penegakan hukum,” ujar Hendri D, Ketua LMP Macab Tulungagung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025) kepada CMI News.ย SP2HP yang kami terima ini lebih terkesan sebagai pemberitahuan telah menerima laporan (Lapdu), belum ada laporan hasil penelitian sebagaimana judul surat tersebut. Padahal, pengetahuan umum SP2HP itu adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, bukan penelitian.”
Lebih lanjut, LMP mencatat bahwa dalam SP2HP disebutkan pihak kepolisian akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dalam waktu 30 hari. Namun, hingga SP2HP diterbitkan, belum ada informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut. Ungkap Hendri
Merespons hal ini, LMP mendesak Polres Tulungagung untuk segera meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan. Mereka menekankan bahwa dugaan praktik pungli di lingkungan pendidikan, yang menurut mereka berpotensi terjadi di berbagai jenjang di Tulungagung, merupakan isu yang meresahkan masyarakat dan perlu ditangani dengan serius dan cepat.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang telah mempercayakan laporan ini kepada kami, kami akan terus mengawal perkembangannya,” tegas Ketua LMP. “Kami berharap dalam waktu 30 hari ke depan, sudah ada perkembangan signifikan dan kasus ini segera masuk ke tahap penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.”
LMP juga mengajak seluruh masyarakat Tulungagung, khususnya yang peduli dengan dunia pendidikan, untuk ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini. Mereka menilai partisipasi aktif masyarakat sangat penting mengingat APH cenderung bertindak berdasarkan laporan yang masuk.
Selain menyoroti lambannya penanganan, LMP juga mengungkapkan adanya indikasi potensi distorsi dalam penegakan hukum, di mana seorang oknum dari lingkungan pendidikan diduga berupaya memberikan sejumlah uang terkait laporan ini, yang kemudian ditolak oleh LMP. Hal ini semakin memperkuat desakan LMP agar penanganan kasus dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Masyarakat Tulungagung kini menantikan respons lebih lanjut dari Polres Tulungagung terkait kritik dan desakan yang disampaikan oleh LMP ini, dengan harapan agar kasus dugaan pungli di lingkungan pendidikan dapat segera terungkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















