TULUNGAGUNG – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Tulungagung resmi mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolres Tulungagung, Jumat (14/11/2025).

Langkah hukum ini diambil LBH-LMP karena menilai adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Tipikor Polres Tulungagung.

Pengajuan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor 90/IV/2025/LMP.TA tertanggal 28 April 2025, yang diajukan oleh wali murid melalui Ormas LMP Macab Tulungagung. LBH-LMP kini bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari tiga wali murid.

Kejanggalan yang dimaksud merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang dikeluarkan Satreskrim pada 26 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan laporan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana.”

Ketua LBH-LMP Cabang Tulungagung, Feris Dase, SH, menyatakan bahwa setelah melakukan kajian hukum mendalam, pihaknya menyimpulkan perkara ini perlu diuji kembali melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.

“Perkara ini sebenarnya tidak sulit karena data, fakta, dan bukti sudah tersaji. Namun demi objektivitas dan transparansi, kami menilai perlu diuji kembali,” ujar Feris Dase kepada media, pada Jumat (14/11).

Feris menegaskan, gelar perkara ini penting untuk memastikan penanganan laporan bebas dari prasangka keberpihakan aparat. Menurutnya, meski Permendikbud tidak mencantumkan sanksi pidana, pungutan yang bersifat memaksa dapat masuk ke ranah hukum, khususnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukungan juga datang dari Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, yang turut mendampingi penyerahan surat permohonan ke Polres Tulungagung.

“Ini adalah bentuk komitmen kami mengawal aspirasi masyarakat. Prinsipnya, semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Hendri, kepada CMI News saat dikonfirmasi, Jum’at (14/11) malam.

Hendri menambahkan, gelar perkara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.

“Kalau nanti dalam gelar perkara ditemukan unsur pungli, kami minta Polres membuka kembali perkara dan menaikkannya ke penyidikan. Tapi kalau memang tidak ada unsur pidananya, para wali murid harus menerima dengan lapang dada. Yang penting prosesnya transparan,” ujarnya.

LBH-LMP berharap kepolisian dapat melaksanakan gelar perkara ini secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan agar publik mendapatkan jawaban yang benar dan adil.