
TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi melayangkan surat desakan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur, Selasa (31/3/2026). Langkah ini diambil untuk menuntut transparansi dan pelaksanaan sanksi administratif terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung.
Meski proses hukum pidana di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung telah dihentikan karena belum terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, LMP menegaskan bahwa urusan administratif dan pembinaan dari Inspektorat Jawa Timur tetap wajib dijalankan.
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya memegang dokumen resmi dari Inspektorat Provinsi Jatim bernomor 700.1.2.4/476/060.2/2026 tertanggal 6 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Inspektorat melimpahkan permasalahan ini kepada Kepala Disdik Jatim untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami tidak ingin surat rekomendasi dari Inspektorat itu hanya menjadi ‘macan kertas’. Disdik Jatim harus segera bertindak dan melaporkan hasilnya kembali ke Polres serta Inspektorat. Jika diabaikan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Hendri.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk, terdapat indikasi kuat praktik pungli dengan modus keputusan rapat komite sekolah. Walaupun gelar perkara di kepolisian memutuskan penghentian penyidikan pidana, poin krusial dalam surat Inspektorat mewajibkan adanya tindakan disiplin atau pembinaan internal dari dinas terkait.
LMP Tulungagung menilai langkah ini sangat penting agar modus pungutan berkedok rapat komite tidak terus berulang dan membebani wali murid di lingkungan pendidikan.

Hingga saat ini, LMP mengaku belum melihat adanya langkah nyata dari Disdik Jatim terhadap sekolah yang bersangkutan. Surat yang dikirimkan pada Selasa kemarin merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi untuk memastikan tidak ada praktik “main mata” dalam penanganan kasus ini.
“Surat ini adalah pengingat agar Disdik Jatim bertindak sesuai prosedur. Kami meminta laporan konkret mengenai hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan,” pungkas Hendri.






