Ia menyoroti adanya dugaan indikasi bisnis terselubung dalam kegiatan ini, seperti potensi keuntungan dan cashback dari pihak penyelenggara.
“Kegiatan ini tidak tepat. Jika tujuannya murni untuk pendidikan karakter, harusnya pihak sekolah mencari alternatif yang lebih ekonomis dan inklusif,” ujar Eki.
Eki juga menyebutkan beberapa wilayah, seperti Ampelgading dan Comal, yang mematok biaya wajib Rp50.000 per siswa tanpa penjelasan rinci terkait alokasi dana tersebut.
Ia berharap Pemkab Pemalang atau pihak terkait dapat mengambil langkah untuk mendukung pembelian hak cipta film agar kegiatan tersebut tetap dapat dilakukan secara wajar di sekolah.
Tindak Tegas Dinas Pendidikan
Sebagai upaya penegakan kebijakan, Dinas Pendidikan Pemalang diminta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih melanggar surat edaran.
Dia juga mengatakan, kita Ultimatum bagi seluruh sekolah atau sekolah yang kekeh melaksanakan kegiatan tersebut dan melanggar surat penghentian kegiatan nibar. Kita meminta adanya sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Pemalang kepada pihak sekolah. Tegas Eki
Organisasi, seperti LMPI, 234 SC, WPSP, CMI dan LBH Palu Gada Nasional yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu. Kini telah melayangkan surat audiensi kepada Dinas Pendidikan untuk membahas isu ini lebih lanjut.
“Kami berharap audiensi ini segera terlaksana, dan dinas bertindak tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih ngeyel,” pungkas Eki.
Dengan penghentian kegiatan nobar, Dinas Pendidikan Pemalang menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, relevan, dan tidak membebani orang tua murid.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















