PEMALANG – Upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan kembali membuahkan hasil. Tim investigasi Redaksi CMI News (Center Media Independent) telah menyelesaikan Investigasi Reporting mendalam di Kabupaten Pemalang dan menemukan bukti konkret dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah Sekolah Negeri dan Swasta baik Formal maupun Non Formal, ditingkat TK, SD, SMP, Maupun SMK/SMA yang merupakan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Hasil investigasi ini membongkar pola-pola pungutan wajib yang dilakukan oleh oknum di tingkat sekolah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan menteri tentang larangan penarikan biaya di sekolah yang disubsidi penuh oleh negara.

Redaksi CMI News berjanji akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pemalang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan setempat bahkan KPK RI.

“Kami telah mengantongi data dan kesaksian dari berbagai sumber—mulai dari pihak internal sekolah, hingga puluhan pengakuan dari siswa dan orang tua/wali murid,” ungkap Surya PO Pimpinan Redaksi CMI News.

“Tujuan laporan ini jelas: memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana BOSP, yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan tanpa membebani masyarakat.”

 

Modus Pungli Berkedok Sumbangan dan Iuran Wajib

Investigasi yang berlangsung selama beberapa bulan ini menemukan bahwa praktik pungli tersebut seringkali disamarkan dengan berbagai nama, yang membuat orang tua/wali murid sulit membedakan antara “Sumbangan” yang bersifat sukarela dengan “Pungutan” yang bersifat wajib dan mengikat.

Iuran Pembangunan Fiktif: Sekolah meminta dana wajib dengan alasan renovasi atau pembangunan fasilitas, padahal pos anggaran tersebut seharusnya sudah tercakup sebagian atau seluruhnya oleh dana BOSP.

Biaya Kegiatan Akhir Tahun Wajib: Pungutan dengan nominal seragam untuk acara perpisahan, wisuda, atau study tour yang diwajibkan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian.

Pembelian Seragam/Buku Paket: Memaksa orang tua membeli seragam atau buku tertentu melalui koperasi sekolah dengan harga yang telah ditentukan, padahal regulasi memberikan kebebasan bagi orang tua untuk mencari seragam di luar sekolah.

Dana Komite Sekolah Wajib: Penarikan iuran bulanan/semester yang ditetapkan nominalnya oleh Komite Sekolah dan bersifat wajib bagi seluruh siswa, melanggar semangat Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Salah satu orang tua murid (inisial R) yang diwawancarai CMI News mengungkapkan, “Anak saya terpaksa menunda pembayaran karena kami kesulitan ekonomi. Pihak sekolah menyampaikannya sebagai keharusan, bukan pilihan. Kami tahu sekolah dapat BOS, tapi kenapa kami masih harus bayar iuran rutin?”.

 

Larangan Tegas bagi Sekolah Penerima BOSP

Praktik pungutan wajib di sekolah penerima BOSP melanggar sejumlah regulasi kunci yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

1. Pelanggaran Prinsip Dana BOSP
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) disalurkan dengan tujuan membebaskan peserta didik dari pungutan biaya pendidikan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Jika sekolah tetap melakukan pungutan untuk kegiatan yang seharusnya sudah dibiayai BOSP, maka terjadi penyimpangan alokasi.

2. Larangan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012

Peraturan Menteri ini secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar (SD/SMP) untuk memungut biaya operasi dan biaya investasi, khususnya bagi sekolah yang menjalankan program wajib belajar. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan biaya yang besarnya ditetapkan dan bersifat wajib.

3. Batasan Kewenangan Komite Sekolah (Permendikbud No. 75 Tahun 2016)

Pasal 12 Permendikbud ini mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperkenankan menggalang Sumbangan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa dan orang tua/walinya.

HUKUMAN: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pengembalian dana pungutan, hingga sanksi kepegawaian bagi oknum ASN/pejabat sekolah, bahkan ancaman proses hukum pidana jika terbukti terdapat unsur korupsi atau pemerasan.

 

CMI News Minta Kejaksaan, KPK RI dan Ombudsman Turun Tangan

Laporan yang akan segera dilayangkan redaksi CMI News merupakan langkah awal untuk mendorong penegakan hukum yang lebih kuat di sektor pendidikan Pemalang.
Redaksi berharap Kejaksaan dapat melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara, sementara Ombudsman dapat menindaklanjuti aspek maladministrasi dan pelanggaran standar pelayanan publik.

Ditambahkan, Ketua tim Investigasi Reporting CMI News Sofyan menyampaikan, “Kami mendesak agar laporan ini tidak hanya berakhir pada sanksi administratif, tetapi harus ada proses hukum pidana untuk oknum yang terbukti kuat melakukan pungutan wajib. Ini adalah perampasan hak pendidikan rakyat miskin,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk turut berani melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar alokasi dana pendidikan dapat benar-benar dinikmati oleh seluruh peserta didik.