Dalam surat terbaru, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak lagi mengorganisir kegiatan nobar secara kolektif.
Keputusan ini bertujuan untuk merespons kritik yang menilai kegiatan tersebut tidak relevan dan justru membebani orang tua murid.
Keluhan Orang Tua Murid
Beberapa orang tua siswa mengeluhkan biaya yang dibebankan untuk kegiatan nobar. Untuk tingkat SD, iuran berkisar antara Rp30.000 hingga Rp40.000, sementara untuk SMP mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Beban biaya ini dirasa memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kami merasa keberatan dengan iuran yang dikenakan, apalagi kegiatan seperti ini bukan kebutuhan mendesak,” ungkap salah satu orang tua siswa.
Sekolah yang Dableg
Meski surat edaran penghentian telah dikeluarkan, sejumlah sekolah diduga masih melanjutkan kegiatan nobar. Hal ini memicu kritik keras dari masyarakat dan organisasi serta LBH.
Surya Adi L., Sekretaris LBH Palu Gada Nasional DPK Pemalang, menilai kegiatan tersebut dapat dilakukan di lingkungan sekolah tanpa memungut biaya tambahan.
“Kenapa harus di bioskop? Pihak sekolah seharusnya memanfaatkan fasilitas seperti proyektor untuk kegiatan nonton bareng di sekolah, tanpa membebani orang tua,” tegas Surya.

Pandangan Aliansi Pantura Bersatu
Koordinator Aliansi Pantura Bersatu, Eki Diantara, juga mengkritik pelaksanaan nobar yang dianggap lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan mendidik siswa.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















