PEMALANG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang kini memasuki babak baru yang lebih ketat dalam hal pengawasan lingkungan. Masyarakat dihimbau untuk turut serta memantau operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), karena setiap unit dapur tersebut memiliki kewajiban hukum untuk mengelola limbah mereka secara profesional.

Bukan sekadar menyediakan menu makanan, pengelola dapur MBG di Pemalang terikat pada aturan ketat mengenai sanitasi dan kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 115/2025 dan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) No. 1 Tahun 2026.
Setiap unit dapur MBG wajib mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar. Hal ini bertujuan agar sisa aktivitas memasak—terutama minyak, lemak, dan sisa deterjen—tidak langsung terbuang ke saluran drainase pemukiman warga atau sungai.
Tanpa IPAL yang berfungsi, limbah lemak dapur skala besar akan membeku, menyumbat saluran air, hingga menimbulkan bau busuk yang menyengat di sekitar area dapur. Masyarakat berhak memastikan bahwa dapur MBG di lingkungan mereka tidak mencemari sumber air tanah milik warga.














