Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPendidikan

Pimred CMI News: Jika Kasus Dugaan Selingkuh Kepsek SMP N 5 Pemalang Mandek, Laporkan ke Provinsi!

×

Pimred CMI News: Jika Kasus Dugaan Selingkuh Kepsek SMP N 5 Pemalang Mandek, Laporkan ke Provinsi!

Sebarkan artikel ini
Pimred CMI News: Jika Kasus Dugaan Selingkuh Kepsek SMP N 5 Pemalang Mandek, Laporkan ke Provinsi!
Pimred CMI News: Jika Kasus Dugaan Selingkuh Kepsek SMP N 5 Pemalang Mandek, Laporkan ke Provinsi! (foto: ilustrasi).

Pemalang, CMI News – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pemalang yakni (H) dengan guru BK pegawai PPPK di sekolah yang berbeda. Hal ini semakin menjadi sorotan publik. Desakan untuk penanganan yang transparan dan tuntas terus menguat, terutama dari pihak pelapor.

Menanggapi potensi lambatnya penanganan di tingkat kabupaten, Pemimpin Redaksi CMI News, Surya AL, angkat bicara dan mendorong pelapor untuk tidak ragu membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi, yakni Dinas Pendidikan dan BKD Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan kasus perselingkuhan ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari pihak tertentu, atau viral di media sosial. Sejak saat itu, masyarakat Pemalang dan para orang tua murid menuntut adanya tindak lanjut yang serius dari pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan  dan BKD Kabupaten Pemalang.

Namun, kekhawatiran akan penanganan yang berlarut-larut atau bahkan “mandek” di tingkat kabupaten mulai muncul. Hal inilah yang mendasari pernyataan tegas dari Pimred CMI News.

“Kami memantau perkembangan kasus dugaan perselingkuhan Kepala Sekolah SMP N 5 Pemalang ini dengan saksama. Integritas pendidikan adalah hal yang sangat krusial, dan dugaan pelanggaran moral semacam ini harus ditangani dengan serius dan tanpa tebang pilih,” ujar Pimred CMI News.

Dia menambahkan bahwa jika dalam batas waktu yang wajar tidak ada progres yang signifikan atau penanganan terkesan lambat dan tidak transparan di tingkat kabupaten, pelapor memiliki hak penuh untuk meningkatkan aduannya.

“Jika pelapor merasa penanganan kasus ini di tingkat kabupaten berjalan lambat, tidak sesuai prosedur, atau bahkan terkesan mandek, jangan ragu untuk langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya. “Ini adalah jalur yang sah dan merupakan bentuk pengawasan berjenjang agar setiap kasus dugaan pelanggaran bisa mendapatkan keadilan dan penanganan yang semestinya serta transparan.”

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada upaya pembungkaman atau penutupan kasus di tingkat bawah. Ia berharap, dengan adanya dorongan ini, pihak terkait di Kabupaten Pemalang dapat lebih serius dan responsif dalam menangani kasus ini demi menjaga nama baik dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Informasinya yang bersangkutan Kepsek SMP N 5 Pemalang hari ini di panggil oleh dinas, sementara tim kami tadi berusaha ke dinas untul mengetahui perkembangan hal tersebut. Namun tidak ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemalang. ujarnya

Hingga saat ini pihak Kepsek juga belum mengklarifikasi terkait hal ini, kami berharap adanya klarifikasi kebenarannya, Senin 2 Juni 2025.

Pakar Hukum: Bisa Masuk Kategori Pelanggaran Disiplin Berat

Pakar hukum administrasi negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menilai bahwa jika terbukti melakukan perselingkuhan, oknum PNS tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Perselingkuhan yang melanggar norma kesusilaan dan merusak citra serta kehormatan ASN bisa masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini bisa berimplikasi pada penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan pemecatan,” jelas Imam Subiyanto.

Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan etik dan disiplin harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika di lingkungan pendidikan.

“Sebagai pejabat fungsional pendidik dan kepala sekolah, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Maka perilaku pribadi yang mencoreng institusi harus ditindak tegas bila terbukti,” pungkasnya.

Sementara itu, LM selaku pelapor berharap keadilan agar keduanya diberikan sangksi berat, ujarnya saat dihubungi CMI News, pada Senin, 2 Juni 2025.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik, apalagi di lingkungan pendidikan, selalu menjadi perhatian serius karena menyangkut moralitas dan etika. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dengan seadil-adilnya, dan jika terbukti bersalah, pelaku dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CMI News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan bahkan memastikan informasi yang akurat sampai ke tangan publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya , dugaan perselingkuhan itu diketahui oleh suami RD ketika membuka laptop milik RD. Dalam chat WA antara RD dan HP , terdapat poto syur yang tidak pantas.

Atas dasar Poto itu suami RD melaporkan kasus itu ke Kantor Diknas, dan RD pun mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan pengakuan kepada suaminya.





error: