Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPendidikan

Redaksi CMI News Soroti Ketidaktegasan Disdik Pemalang Terkait Edaran Larangan Wisuda

×

Redaksi CMI News Soroti Ketidaktegasan Disdik Pemalang Terkait Edaran Larangan Wisuda

Sebarkan artikel ini
Redaksi CMI News Soroti Ketidaktegasan Disdik Pemalang Terkait Edaran Larangan Wisuda
Redaksi CMI News Soroti Ketidaktegasan Disdik Pemalang Terkait Edaran Larangan Wisuda

Pemalang, CMI News – Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Nomor 400.3.2/677/Dindikbud/2025 yang mengatur pengendalian kegiatan wisuda dan perpisahan pada jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB tahun 2025 menuai sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, Redaksi CMI News menyoroti adanya potensi ketidaktegasan dalam implementasi surat edaran yang bertujuan untuk tidak memberatkan orang tua siswa tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan sebagai respons atas fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dianggap memberatkan, secara jelas menyatakan beberapa poin penting. Di antaranya adalah penegasan bahwa kegiatan wisuda maupun perpisahan tidak bersifat wajib, harus melalui musyawarah dengan komite sekolah dan orang tua/wali murid, tidak boleh membebani, dan memaksimalkan pemanfaatan sarana prasarana sekolah.

Namun, Redaksi CMI News menilai bahwa substansi surat edaran tersebut, meskipun baik dalam tujuannya, terkesan kurang memiliki daya ikat yang kuat. Potensi bagi sekolah untuk tetap melaksanakan kegiatan wisuda dengan berbagai justifikasi, meskipun telah ada larangan implisit, dinilai masih cukup besar.

“Kami melihat adanya celah interpretasi dalam surat edaran ini,” ujar Surya Pimpinan Redaksi CMI News. Meskipun ada imbauan untuk tidak mewajibkan dan tidak memberatkan, frasa ‘apabila kegiatan wisuda atau perpisahan menjadi pilihan’ membuka ruang bagi sekolah untuk tetap mengadakan acara serupa dengan dalih telah melalui musyawarah, yang mana proses musyawarah ini pun rentan tidak transparan atau didikte oleh kepentingan tertentu.”

Lebih lanjut, Redaksi CMI News mempertanyakan mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan sekolah yang melanggar semangat dari surat edaran tersebut. Tanpa adanya kejelasan mengenai sanksi yang tegas, dikhawatirkan surat edaran ini hanya akan menjadi himbauan normatif tanpa implementasi yang efektif di lapangan.

“Ketegasan Dinas Pendidikan sangat dibutuhkan dalam hal ini,” lanjut Surya. “Surat edaran seharusnya tidak hanya berisi larangan dan imbauan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang jelas dan sanksi yang memberikan efek jera bagi sekolah yang tetap memaksakan kegiatan wisuda yang memberatkan orang tua.”

Dirinya juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif terkait surat edaran ini kepada seluruh pihak terkait, termasuk komite sekolah dan orang tua/wali murid. Dengan pemahaman yang sama mengenai tujuan dan semangat dari surat edaran ini, diharapkan partisipasi aktif dari orang tua dalam mengawasi pelaksanaannya dapat meningkat.

Sebagai media yang Concern terhadap isu pendidikan, CMI News berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dapat mengambil langkah lebih proaktif dalam memastikan surat edaran ini benar-benar diimplementasikan di seluruh satuan pendidikan. Ketegasan dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan upaya untuk meringankan beban orang tua terkait kegiatan wisuda dan perpisahan sekolah.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights