Resmi Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adrian langsung dibawa penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober 2025.
“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Kasintel.
Tersangka Pertama: Mantan Dirut
Sebelumnya, pada Jumat petang (19/9/2025), Kejari Pemalang lebih dulu menahan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. Eko diduga sebagai aktor utama dalam penyelewengan dana penyertaan modal senilai Rp 6 miliar.



















