Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Kelangdepok: Nasib Mantan Kades Arifin di Ujung Tanduk

×

Kasus Korupsi Dana Desa Kelangdepok: Nasib Mantan Kades Arifin di Ujung Tanduk

Sebarkan artikel ini

Semarang, Jawa Tengah – Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, akan menghadapi momen krusial dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya. Putusan pengadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Tanggal putusan ini mundur dari jadwal sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Semarang. Penundaan ini dilakukan melalui Perpanjangan Pertama, sesuai surat bernomor 814/W12.U1/KPN.01/VI/2025.

 

Tuntutan Berat dari Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H., telah membacakan tuntutan pidana yang sangat memberatkan Arifin. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian tuntutan terhadap Arifin sungguh berat:

  • Pidana Penjara: Lima tahun enam bulan, yang akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
  • Denda: Rp200 juta. Jika Arifin tidak mampu membayar denda ini, ia akan dikenakan hukuman kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.
  • Uang Pengganti Kerugian Negara: Arifin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti ini tidak dibayarkan, seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika hasil sitaan dan lelang masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Modus Penyelewengan Dana Desa

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat sebagai kepala desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga kuat telah diselewengkan. Beberapa proyek yang disorot meliputi pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.

Puluhan dokumen telah dijadikan barang bukti dalam persidangan, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti-bukti pengeluaran fiktif. Bukti-bukti ini diharapkan mampu membuktikan keterlibatan Arifin dalam penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak rakyat tersebut.

Dengan segala tuntutan dan bukti yang ada, nasib Mochamad Arifin kini benar-benar berada di ujung tanduk, menanti palu putusan dari majelis hakim.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights