
PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Eko diduga merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar melalui penyalahgunaan penyertaan modal.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejari Pemalang dalam menindak praktik korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan ladang untuk memperkaya segelintir pejabat.

Atas perbuatannya, Eko Hari Karyanto dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kejari Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.








