Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Satu per Satu Terseret! Kasus Korupsi 3,2 Milyar, Seret Dirut dan Direktur Keuangan BUMD Pemalang 

×

Satu per Satu Terseret! Kasus Korupsi 3,2 Milyar, Seret Dirut dan Direktur Keuangan BUMD Pemalang 

Sebarkan artikel ini
Satu per Satu Terseret! Kasus Korupsi 3,2 Milyar, Seret Dirut dan Direktur Keuangan BUMD Pemalang 

Kajari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 miliar,” ujar Muib.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Eko dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dengan ditetapkannya dua tersangka dari jajaran direksi, Kejari Pemalang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.









error:
Verified by MonsterInsights