Kajari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 miliar,” ujar Muib.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Eko dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dari jajaran direksi, Kejari Pemalang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



















