Kepada ahli, agar santunan dan asuransi yang sudah diberikan dapat bermanfaat untuk pendidikan keberlangsungan masa depan anak almarhum Pendi Purwanto. Imbuh Wartono
Pihak Ahli Waris ABK PT MJB
Di kesempatan yang sama, Hartini, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak perusahaan yang sudah memberikan dan memenuhi hak hak dari suaminya.
Alhamdulillah santunan dan asuransi dari perusahaan dimana almarhum suami saya bekerja sudah kami terima lebih dari cukup.
Ia juga memastikan, hak almarhum akan digunakan untuk membangun rumah serta untuk pendidikan anak – anak kami. Ujar Hartini.
Penyerahan santunan, gaji dan asuransi kematian tersebut, telah disepakati bersama antara perusahaan PT MJB dengan Ahli waris yang disaksikan KSOP Kelas IV Tegal, AP2I, Disnaker Kabupaten Pemalang.
Total keseluruhan dana seperti, santunan, gaji, klaim asuransi. sebesar Rp. 787.610.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) diterima oleh Hartini selaku ahli waris.



















