
PEMALANG – Momen alih tugas pejabat publik tidak sekadar menjadi ajang seremonial perpisahan, melainkan ruang refleksi mendalam terhadap potret sosial yang sedang dihadapi daerah. Hal ini tercermin nyata saat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, didampingi Plh Sekda Endro Johan Kusuma dan Asisten Administrasi Umum Bagus Sutopo, melepas alih tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang di Ruang Gadri Kantor Bupati Pemalang, Jumat (22/5/2026).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut menandai berakhirnya masa bakti Solahuddin Sigabariang yang telah mengabdi lebih dari tiga tahun di Kabupaten Pemalang. Dirinya bersiap mengemban amanah baru sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, dengan pelantikan resmi yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan, posisi kepemimpinan di Pengadilan Agama Pemalang untuk sementara waktu akan diserahkan kepada Wakil Ketua, Fahmi, yang ditunjuk sebagai Penjabat Ketua.
Dalam sambutannya, Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan pengabdian Solahuddin. Selama masa baktinya, Solahuddin dinilai tidak hanya membatasi diri pada tugas-tugas yudisial normatif, melainkan menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap dinamika sosial kemasyarakatan di Pemalang. Salah satu kontribusi pentingnya adalah perhatian konsisten terhadap penyelesaian persoalan hulu yang memicu berbagai masalah kesejahteraan sosial di daerah.
Bupati Anom secara gamblang membedah keterkaitan erat antara tingginya angka perceraian dan tingginya dispensasi pernikahan dini dengan kemiskinan ekstrem serta penurunan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Pemalang. Masalah ini diakui menjadi tantangan berat yang membutuhkan penanganan serius dari hulu ke hilir.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami berharap ke depan Pemalang bisa keluar dari peringkat atas terkait angka perceraian dan pernikahan dini. Hal tersebut tentu membutuhkan kerja sama lintas sektoral, lintas dinas dan lintas komunitas,” tegas Anom.
Tingginya angka pernikahan anak di bawah umur menciptakan efek domino yang merugikan. Selain memicu tingginya risiko perceraian di usia muda karena ketidaksiapan mental dan ekonomi, fenomena ini juga berkontribusi langsung pada lahirnya generasi baru yang rentan terhadap masalah kesehatan seperti stunting, yang pada akhirnya memperpanjang rantai kemiskinan ekstrem di daerah.







