Pemalang – Anak buah kapal (ABK) yakni Pendi Purwanto (43) asal Pemalang, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diatas kapal ikan. FV. HSIN MIN SHENG NO. 28 (Taiwan) di perairan Mauroti. Jumat, 23 Juni 2023, lalu.
Atas peristiwa tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab PT. Mutiara Jasa Bahari (MJB), memenuhi kewajibannya dengan memberikan uang santunan.
Tak hanya itu, seperti sisa gaji dan menyerahkan asuransi kematian kepada keluarga atau ahli waris.
Dalam penyerahan tersebut, langsung diberikan oleh Tohari Direktur PT. Mutiara Jasa Bahari kepada ahli waris Hartini selaku istri almarhum.
Pemberian itu berlangsung di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tegal, serta Kantor Disnaker Kabupaten Pemalang. Kamis (11/01/2024)
Hal itu di fasilitasi oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut dan Kementrian Perhubungan (Ditjen Hubla) melalui KSOP kelas IV Tegal.
Pihak PT MJB
Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari, Tohari menuturkan, ” Kami turut berduka cita, atas musibah yang telah menimpa almarhum dan bersyukur karena apa yang menjadi haknya telah selesai dan diberikan.”
Hal ini bentuk tanggungjawab dan kewajiban perusahaan, untuk memenuhi semua yang sudah menjadi hal almarhum. Seperti asuransi, gaji dan santunan. Ucapnya
“ apa yang telah diterima oleh pihak ahli waris agar dapat digunakan sebaik mungkin untuk keberlangsungan masa depan keluarga almarhum, dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.” Pesan Tohari