Jakarta, CMI News — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java secara resmi membawa kasus tenggelamnya Kapal Lu Peng Yuan Yu No. 028 ke ranah pidana. Lima keluarga korban yang didampingi oleh LBH hari ini hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat III Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian fatal yang dilakukan oleh PT Mutiara Jasa Bahari (MJB), perusahaan yang memberangkatkan para korban.
Kelima korban yang diwakili oleh ahli warisnya adalah Agus Prihantoro, Iqbal Faozi, Riska Duwi Evendi, Suranto, dan Gianitara. Mereka semua adalah Warga Negara Indonesia yang nasibnya berakhir tragis di perairan Samudera Hindia pada Mei 2023.
Kasus ini bukan sekadar insiden maritim biasa, melainkan sebuah cerminan dari lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya awak kapal perikanan, dari praktik-praktik ilegal dan eksploitatif.















