Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumKisah Nyata

Ibu ABK Tenggelam Diancam Saat Perjuangkan Hak, LBH Jong Java Turun Tangan!

×

Ibu ABK Tenggelam Diancam Saat Perjuangkan Hak, LBH Jong Java Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini

 

Brebes, CMI News – Niat mulia seorang ibu untuk memperjuangkan hak-hak almarhum anaknya yang menjadi korban tenggelamnya kapal, justru berujung pada intimidasi.

Roisah, ibu kandung dari mendiang Agus Prihantoro, seorang Awak Buah Kapal (ABK) yang tewas dalam insiden tenggelamnya kapal di Samudera Hindia, melaporkan dugaan ancaman yang dialaminya ke Polres Brebes pada Minggu, 29 Juni 2025.

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Richard Simbolon, S.H., M.H. dari LBH Jong Java. Agus Prihantoro adalah ABK yang diberangkatkan oleh PT Mutiara Jasa Bahari (MJB), sebuah perusahaan yang berkantor di Pemalang.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Perorangan, Agus berangkat pada 21 Desember 2022 menuju Kapal LU PENG YUAN YU NO. 028 berbendera China. Namun tragisnya, kapal tersebut tenggelam di perairan Samudera Hindia, pada 16 Mei 2023 dan menewaskan 39 awak kapal, termasuk Agus.

Kecurigaan muncul ketika diduga PT MJB tidak mendaftarkan Buku Pelaut dan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Agus Prihantoro kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. Roisah yang ingin mencari informasi dan kejelasan terkait hal ini, malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Roisah, mengaku didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara PT MJB berinisial GS dan satu orang tak dikenal lainnya di kediamannya, pada (27/6/2025), sekitar pukul 17.15 Wib, ujar Simbolon.

Mereka mengancam akan melaporkan Roisah ke polisi jika terus mempertanyakan informasi SIJIL (Sertifikat Identitas Juru Latih) dan PKL anaknya di KSOP Tegal, imbuh Simbolon dalam keterangan yang diterima CMI News, Sabtu (28/6) malam.

“Pengadu merasa terintimidasi dan terancam,” ungkap Adv. Richard Simbolon. “Dua oknum tersebut dengan maksud menakut-nakuti, melakukan ancaman yang menimbulkan rasa takut pada klien kami. Mereka memaksa klien kami agar tidak melakukan sesuatu dengan mengancam akan melapor ke polisi.”

 

Richard Simbolon menegaskan bahwa LBH Jong Java akan mengawal penuh kasus ini. “Klien kami hanya ingin mencari informasi tentang keabsahan almarhum anaknya diberangkatkan oleh PT tersebut, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang benar atau tidak. Tapi dengan kedatangan oknum tersebut, klien kami merasa terancam dan terintimidasi,” jelasnya.

LBH Jong Java berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan ini dengan serius, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengharapkan pihak kepolisian mampu melindungi dan mengayomi kepentingan hukum klien kami. Setiap warga negara kedudukannya sama di mata hukum,” pungkas Richard Simbolon.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan hukum bagi ahli waris ABK yang meninggal dunia, terutama jika ada indikasi ketidakpatuhan prosedur oleh perusahaan pemberangkatan.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights