Pemalang, CMI News – Menindaklanjuti investigasi internal mendalam mengenai penyalahgunaan identitas pers yang digunakan dalam dugaan aksi penipuan dan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, pihak Redaksi CMI News (PT. Center Media Independent) merasa perlu mengeluarkan Siaran Pers Klarifikasi lanjutan guna meluruskan fakta riil terkait bukti visual yang beredar atau dikirim oleh seorang warga Malaysia kepada redaksi CMI News.
Berdasarkan pengecekan nomor ID dan pencocokan data pada sistem basis data (database) resmi jurnalis perusahaan, Redaksi menemukan fakta mutlak bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang dikirimkan oleh pihak pengadu merupakan KTA Hasil Rekayasa Digital/Palsu. Tindakan ini diduga kuat sebagai modus baru kejahatan penipuan siber yang terorganisir.
Hasil Konfirmasi Langsung: Saat pihak redaksi melakukan konfirmasi terkait hal tersebut pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, Saudara Anang secara jelas menyatakan sangat kaget. Jelas Anang kepada redaksi, ia juga merasa tidak pernah handphone (HP) miliknya ke-hack (diretas) dan tidak pernah menyebarkan foto KTA tersebut.
Terkait temuan tersebut, Redaksi CMI News menyampaikan rincian klarifikasi hukum sebagai berikut:










