Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & Kriminal

Praperadilan Korban Asusila di Pemalang Dicabut: Polisi Tiba-Tiba Aktif Bergerak, Benarkah Efek Gugatan?

×

Praperadilan Korban Asusila di Pemalang Dicabut: Polisi Tiba-Tiba Aktif Bergerak, Benarkah Efek Gugatan?

Sebarkan artikel ini
foto: Ilustrasi

Dalam dokumen tersebut, Polres Pemalang melaporkan bahwa mereka telah:

  • Klarifikasi Saksi: Melakukan klarifikasi terhadap total tujuh (7) orang saksi dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Februari 2025.
  • Klarifikasi Terlapor: Melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Sdr. ARBIANSYAH ARDAN Bin SAIIRIN pada tanggal 30 Mei 2024.
  • Pemeriksaan Psikologi: Mengirim surat Permintaan Hasil Pemeriksaan Psikologi ke RSUD dr. M. ASHARI PEMALANG pada 19 Agustus 2024.
  • Rencana Ahli: Merencanakan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli untuk menindaklanjuti adanya perbedaan keterangan antara korban, terlapor, dan saksi lain.

Kuasa Hukum VSF, yang awalnya menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan polisi sebagai penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan kelanjutan proses, akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan.

“Bahwa oleh karena alasan pokok Permohonan Praperadilan telah gugur, maka Pemohon menyatakan Mencabut Permohonan Praperadilan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Pml,” demikian pernyataan dalam surat pencabutan.

Tim kuasa hukum VS membenarkan pencabutan praperadilan di PN Pemalang, ” Benar kami cabut larangan pihak kepolisian telah mengeluarkan SP2HP dikeluarkan, untuk segera melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dalam 30 hari ke depan. Jelas Danil.

Lebih lanjut, Danil menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. ” LBH JONG JAVA mengapresiasi langkah sigap dari unit PPA dengan Kanit yang baru. Semoga ke depan bisa lebih bersinergi dalam hal penegakkan hukum,” pungkasnya.

Keputusan pencabutan ini didasarkan pada Pasal 77 huruf a dan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, di mana pencabutan permohonan diizinkan sebelum adanya putusan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Mengapa perkembangan penyelidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan ini baru secara resmi diberitahukan kepada korban tepat di hari gugatan praperadilan didaftarkan?

Meskipun secara resmi VSF menyatakan alasan gugatan telah gugur, tindakan cepat Polres Pemalang mengeluarkan SP2HP yang rinci tersebut seolah menunjukkan adanya “efek domino” dari ancaman mekanisme praperadilan.

Hal ini memperkuat pandangan bahwa praperadilan dapat menjadi alat efektif bagi masyarakat sipil untuk menantang dan mendesak akuntabilitas proses penegakan hukum yang dinilai mandek.

Kini, fokus VSF dan tim kuasa hukumnya akan beralih dari praperadilan ke pengawasan ketat terhadap janji Termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dalam 30 hari ke depan.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights