Pemalang – Upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh VS (22), seorang warga Pemalang, terhadap Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, akhirnya berakhir dengan pencabutan permohonan praperadilan. Langkah pencabutan ini diambil setelah Polres Pemalang, Satuan Reserse dan Kriminal, secara mendadak menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilaporkan VS sejak April 2024.
Gugatan praperadilan VS, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum JONG JAVA, didaftarkan pada 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Mandek Berbulan-bulan, Digugat Langsung Bergerak
Awalnya, permohonan praperadilan diajukan karena VSF mendalilkan bahwa laporannya terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AA sejak 22 April 2024 tidak pernah mendapatkan kejelasan.
Kuasa hukum Pemohon menilai ketiadaan tindak lanjut selama berbulan-bulan tersebut secara materiil dikategorikan sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah (implisit).
“Bahwa setelah laporan dibuat, PEMOHON telah beberapa kali menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, namun tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Danil.
Namun, pada hari yang sama saat permohonan praperadilan didaftarkan, 23 Oktober 2025, VSF melalui kuasa hukumnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Pemalang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















