Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalang

LBH Jong Java Gugat PT MJB: Perjuangan Keadilan untuk ABK Korban Kapal Tenggelam

×

LBH Jong Java Gugat PT MJB: Perjuangan Keadilan untuk ABK Korban Kapal Tenggelam

Sebarkan artikel ini

Pemalang, CMI News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java secara resmi menggugat PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) di Pengadilan Negeri Pemalang. Gugatan ini dilayangkan setelah hampir dua tahun tidak ada penyelesaian yang jelas terkait kasus tenggelamnya kapal Lu Peng Yuan Yu No. 028 pada Mei 2023 yang menewaskan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK).

​Pada sidang perdana yang digelar Rabu, 13 Agustus 2025, LBH Jong Java mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal: Agus Prihantoro, Iqbal Faozi, Riska Duwi Evendi, Suranto, dan Gianitara. Gugatan ini berfokus pada tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel bagi ahli waris yang kehilangan tulang punggung keluarga mereka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kelalaian Serius Perusahaan yang Menjadi Dasar Gugatan

​Adv. Richard Simbolon, S.H., M.H., kuasa hukum dari LBH Jong Java, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan PT MJB bertanggung jawab penuh atas kewajiban perdata mereka. Gugatan ini muncul setelah tim LBH Jong Java menemukan dugaan kelalaian serius dari perusahaan. “Kami menuntut hak-hak perdata ahli waris yang kehilangan nyawa tulang punggung keluarga akibat kelalaian perusahaan,” ujar Richard.

​Poin-poin utama gugatan yang menjadi sorotan LBH Jong Java adalah:









error:
Verified by MonsterInsights