Pemalang, CMI News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java secara resmi menggugat PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) di Pengadilan Negeri Pemalang. Gugatan ini dilayangkan setelah hampir dua tahun tidak ada penyelesaian yang jelas terkait kasus tenggelamnya kapal Lu Peng Yuan Yu No. 028 pada Mei 2023 yang menewaskan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK).

​Pada sidang perdana yang digelar Rabu, 13 Agustus 2025, LBH Jong Java mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal: Agus Prihantoro, Iqbal Faozi, Riska Duwi Evendi, Suranto, dan Gianitara. Gugatan ini berfokus pada tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel bagi ahli waris yang kehilangan tulang punggung keluarga mereka.

Kelalaian Serius Perusahaan yang Menjadi Dasar Gugatan

​Adv. Richard Simbolon, S.H., M.H., kuasa hukum dari LBH Jong Java, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan PT MJB bertanggung jawab penuh atas kewajiban perdata mereka. Gugatan ini muncul setelah tim LBH Jong Java menemukan dugaan kelalaian serius dari perusahaan. “Kami menuntut hak-hak perdata ahli waris yang kehilangan nyawa tulang punggung keluarga akibat kelalaian perusahaan,” ujar Richard.

​Poin-poin utama gugatan yang menjadi sorotan LBH Jong Java adalah:

  • Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: PT MJB diduga tidak mendaftarkan para korban pada BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan kerja, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 22 Tahun 2022. Kelalaian ini menghilangkan hak fundamental korban dan jaring pengaman sosial bagi keluarga mereka.
  • Ketiadaan SIJIL Resmi: Para korban juga diketahui tidak memiliki SIJIL (Surat Izin Berlayar) resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2008.

​Richard menegaskan bahwa santunan senilai US$10.000 yang sempat diberikan tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata perusahaan.

“Ini bukan hanya kelalaian administrasi, tetapi pelanggaran serius. Kami menuntut ganti rugi yang layak dan adil sesuai hukum,” tambahnya.

Langkah Hukum Ganda: Perdata dan Pidana

​Selain menempuh jalur perdata, LBH Jong Java juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Upaya hukum ganda ini dilakukan untuk memastikan keadilan benar-benar tercapai.

​Lebih lanjut, Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H., menambahkan bahwa mereka juga telah melaporkan oknum pengacara PT MJB ke Polres Brebes karena diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Hal ini terjadi setelah keluarga korban mencoba mencari informasi tentang SIJIL di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal.

​LBH Jong Java berharap perjuangan ini dapat memberikan keadilan yang semestinya bagi keluarga korban dan mengirimkan pesan tegas kepada perusahaan lain agar tidak lagi menoleransi praktik ilegal yang merugikan para pekerja. “Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang menderita karena kelalaian perusahaan,” tutup Wildanil.