CMI News — Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi perhatian publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi ekspor limbah industri kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Penggeledahan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus yang berasal dari periode 2022.

“Itu kan kasus 2022, biar saja prosesnya berjalan,” kata Purbaya.

Kasus Kompleks, Melibatkan Pemeriksaan Laboratorium

Purbaya menyebut penyidikan kasus ini tidak sederhana. Ada pemeriksaan laboratorium yang harus memastikan keabsahan klaim ekspor yang disebut menggunakan skema cukup rumit.

“Orang lab yang diperiksa, ya biarkan saja. Ini kasus yang complicated,” ujarnya.

Ia menilai proses pembuktian dalam perkara ini akan menjadi bahan perdebatan di tahap berikutnya, mengingat modus dugaan ekspor yang disebut cukup canggih.

Tidak Ada Perlindungan untuk Pihak yang Terlibat

Dalam sejumlah kesempatan, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran integritas, apalagi jika terbukti terkait korupsi dalam sektor pendapatan negara.

“Kalau ada yang bersalah, kita tidak akan lindungi,” tegasnya.

Kemenkeu disebut sudah menjalin koordinasi erat dengan Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kejagung Pastikan Penyidikan Berlanjut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum di lingkungan Bea Cukai. Namun, ia belum menyampaikan detail lokasi maupun materi hasil penggeledahan.

Penyidikan terkait dugaan korupsi ekspor POME ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan pihaknya masih mengumpulkan bukti serta data pendukung.

“Mohon maaf belum bisa terbuka, karena sifatnya masih penyidikan,” ujarnya.