Pemalang – Sebuah kasus penipuan online yang baru-baru ini dilaporkan ke Polres Pemalang menjadi viral di media sosial, menyusul kabar bahwa laporan korban telah ditolak oleh pihak kepolisian setempat. Laporan ini melibatkan seorang korban berinisial RPD (23), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, yang merasa tertipu oleh sebuah transaksi online. Setelah viral, Polres Pemalang memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.
Kronologi Kasus Penipuan Online
Korban, RPD, mengalami kerugian setelah bertransaksi dengan sebuah toko sepeda yang disebutkan oleh pelaku dalam iklan online. Pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang melalui mobile banking, namun setelah pengecekan lebih lanjut, korban mendapati bahwa toko sepeda yang disebutkan pelaku tidak ada. Akibatnya, korban merasa tertipu dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang pada 14 Maret 2025.
Namun, laporan tersebut sempat mengalami penolakan. Hal ini mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial, memicu reaksi publik. Banyak yang menganggap bahwa korban tidak mendapat perhatian yang cukup dari pihak kepolisian.
Penjelasan Polres Pemalang
Menyusul viralnya berita tersebut, Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
AKP Andika Oktavian menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya tidak ditolak secara keseluruhan. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk menangani kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.