
Sementara itu, disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, bahwa menurut pengakuan tersangka, pengiriman barang ini sudah kali ketiga.
“Kali ketiga pengiriman barang ini, yang pertama di bulan Januari sebanyak 15 kilogram, kemudian pada bulan Mei pengiriman kedua sebanyak 5 kilogram, dan kali ketiganya sebanyak 18 kilogram”, ungkap Diresnarkoba.
Kombes Anwar, menyebut, dari identifikasi barang bukti yang sebelumnya berhasil di ungkap Bareskrim maupun Polda lainnya, di duga barang ini jaringan Fredi Pratama, yaitu di bungkus teh Cina, dan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Pasal yang di kenakan pada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















