Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Cilacap

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Tembakau Sintesis Empat Tersangka Diamankan Salah Satunya Pria Asal Semarang Kedapatan bawa Sabu

×

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Tembakau Sintesis Empat Tersangka Diamankan Salah Satunya Pria Asal Semarang Kedapatan bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap, melalui Satres narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kesugihan dan Sampang. Empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,55 gram dan tembakau sintesis (sinte) seberat 27,5 gram.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyebut, kasus pertama terjadi pada Kamis (16/4) disebuah rumah makan di Kecamatan Kesugihan, polisi menangkap seorang pria berinisial RC (37) warga Semarang yang kedapatan menyimpan sabu.

“Dari tangan tersangka tersebut, petugas menyita empat paket sabu, alat hisap, serta perlengkapan lainnya”, ujarnya, Rabu (22/4).

Hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Galih, diketahui tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat.

“Tersangka RC, mendapat barang dari aplikasi pesan singkat, selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp.4 juta, sebelum mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Barang haram tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi”, imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, akan menjerat RC. Sebagai pengguna tersangka terancam pidana penjara maksimal 4 tahun, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi seusia ketentuan. “Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang”, ucapnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, untuk menelusuri jaringan pemasoknya”, tegas Kasi Humas Polresta Cilacap.

Sementara itu, kembali Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran tembakau sinte, sehari setelah petugas mengamankan RC.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Cilacap. (Humas Polresta Cilacap)

Peredaran tembakau sinte, berhasil diungkap di Desa Karangjati Kecamatan Sampang, tiga tersangka berinisial masing-masing AA (21), AN (17) dan DS (16) berhasil diamankan.

Polisi menyita tembakau sinte seberat 27,5 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar termasuk timbangan digital alat pengemasan dan uang tunai.

Hasil penyidikan diketahui para tersangka memperoleh tembakau sinte dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian mengolahnya dengan cara dicampur dan disemprotkan cairan tertentu sebelum dikemas ulang untuk diedarkan.

“Tembakau sinte dibagi dalam paket-paket kecil dan diedarkan dengan melibatkan rekan lainnya dengan sistem tempel di sejumlah titik”, jelasnya.

Harga jual tembakau sinte, dalam praktiknya tersangka menjual Rp.100 ribu hingga Rp.300 ribu per paket.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas. (Humas Polresta Cilacap)

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut masyarakat, kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas”, tutupnya.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas perannya sebagai pengedar serta denda miliaran rupiah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perbuatan terlarang di lingkungannya”, pesannya.

Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa di call center 110 Polresta Cilacap 24 jam melayani pengaduan dan laporan masyarakat. (*)


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights