Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DAERAHPolri

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Sabu 36,64 Gram  dengan Modus Tempel dan Mengamankan Satu Tersangka Warga Purbalingga

×

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Sabu 36,64 Gram  dengan Modus Tempel dan Mengamankan Satu Tersangka Warga Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Banyumas, cminews.co.id : Polresta Banyumas, melalui Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25) warga Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 36,64 gram.

Tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan pengintaian sebelumnya, ditangkap pada Senin (20/4), petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga telah diedarkan dengan metode tempel.

Tersangka FAW, dikatakan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam operasinya menggunakan modus meletakkan paket narkoba di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak yang memerintahkan peredaran.

“Sistem tempel, modus yang digunakan, barang diletakkan di lokasi tertentu kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan”, ujarnya.

Petugas mengungkap setelah dilakukan pengembangan bahwa tersangka juga sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah Kecamatan Kembaran. Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja Purbalingga dan menemukan sabu seberat 30,70 gram.

Pengakuan tersangka telah menyerahkan 10 paket sabu, dengan total 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW, paket tersebut untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Tersangka memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel, berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung. Peredaran ini terorganisir metode distribusi tanpa tatap muka. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok utama”, jelasnya.

Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba ditegaskan Kombes Pol Petrus. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Narkoba dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda”, tegasnya.

Peran aktif masyarakat, lanjut Kapolresta, juga diharapkan dalam pencegahan peredaran narkoba. “Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba ancaman bagi masa depan generasi muda yang nyata, masyarakat untuk waspada”, tutupnya.

Barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, uang tunai, ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi telah diamankan di Mapolresta Banyumas berikut tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights