Semarang – CMI News : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi
Dalam pengungkapan ini, Polda Jateng berhasil mengamankan sedikitnya 18 kilogram sabu dan 2.425 pil ekstasi jaringan trans nasional.
Dalam konferensi pers yang di gelar Polda Jateng, Selasa (27/8/2024), Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan, bahwa kronologi ungkap kasus ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 03:00 wib, bahwa telah diamankan tersangka berinisial MNA dari Kalimantan.
“Tersangka di amankan di Tanjung Emas saat tiba dari Kalimantan dengan menumpang kapal, berikut barang bukti. Dimana barang tersebut nantinya akan di serahkan kepada tersangka lain dengan inisial IS dari Surabaya”, ucap Brigjen Pol Agus.
Modus pelaku, lanjut Wakapolda, dengan menjadi penumpang kapal. “Mendapat pesan dari inisial B di Kalimantan (masih DPO), kemudian IS yang mendapat pesan dari A di Surabaya (juga masih DPO), rencananya akan menerima barang haram tersebut di Pelabuhan Tanjung Emas”, jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















