
Semarang – CMI News : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi
Dalam pengungkapan ini, Polda Jateng berhasil mengamankan sedikitnya 18 kilogram sabu dan 2.425 pil ekstasi jaringan trans nasional.
Dalam konferensi pers yang di gelar Polda Jateng, Selasa (27/8/2024), Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan, bahwa kronologi ungkap kasus ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 03:00 wib, bahwa telah diamankan tersangka berinisial MNA dari Kalimantan.
“Tersangka di amankan di Tanjung Emas saat tiba dari Kalimantan dengan menumpang kapal, berikut barang bukti. Dimana barang tersebut nantinya akan di serahkan kepada tersangka lain dengan inisial IS dari Surabaya”, ucap Brigjen Pol Agus.
Modus pelaku, lanjut Wakapolda, dengan menjadi penumpang kapal. “Mendapat pesan dari inisial B di Kalimantan (masih DPO), kemudian IS yang mendapat pesan dari A di Surabaya (juga masih DPO), rencananya akan menerima barang haram tersebut di Pelabuhan Tanjung Emas”, jelasnya.


Sementara itu, disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, bahwa menurut pengakuan tersangka, pengiriman barang ini sudah kali ketiga.
“Kali ketiga pengiriman barang ini, yang pertama di bulan Januari sebanyak 15 kilogram, kemudian pada bulan Mei pengiriman kedua sebanyak 5 kilogram, dan kali ketiganya sebanyak 18 kilogram”, ungkap Diresnarkoba.
Kombes Anwar, menyebut, dari identifikasi barang bukti yang sebelumnya berhasil di ungkap Bareskrim maupun Polda lainnya, di duga barang ini jaringan Fredi Pratama, yaitu di bungkus teh Cina, dan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Pasal yang di kenakan pada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Polda Jateng meminta, masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Polisi, jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Makin cepat laporan diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, seperti di sampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Polda Jateng berkomitmen tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya wilayah hukum Jawa Tengah”, tegas Kabidhumas.
Keberhasilan Polda Jateng dalam mengamankan barang bukti peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, dalam melindungi masyarakat memiliki dampak yang signifikan, setidaknya pengungkapan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Polda Jateng, sebanyak 95.075 jiwa warga negara terselamatkan.








