Dengan adanya keputusan ini, mulai 18 Februari 2025, Frans Daniel tidak lagi berhak mengatasnamakan Laskar Merah Putih dalam aktivitasnya, baik di Kabupaten Pemalang maupun di wilayah Jawa Tengah secara keseluruhan.
Ketua MADA LMP Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, SH, MKn, menegaskan bahwa organisasi tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan Frans Daniel jika mengatasnamakan LMP di masa mendatang.
Keputusan ini menegaskan komitmen MADA LMP Jawa Tengah untuk menjaga integritas dan kesolidan organisasi, serta memastikan bahwa setiap anggota tetap berpegang teguh pada aturan dan nilai-nilai yang telah ditetapkan.***



















