
PEMALANG — Pelantikan resmi jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Pemalang Masa Jabatan 2026–2031 menjadi momentum krusial bagi penguatan penegakan hukum dan perlindungan keadilan di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, tokoh-tokoh advokat, serta perwakilan instansi penegak hukum daerah. Berbagai elemen penegak hukum dan praktisi memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru ini, yang menandai awal masa bakti lima tahun ke depan dalam mengawal profesionalisme profesi advokat.
Di antara jajaran ucapan selamat dan apresiasi yang mengalir, Kantor Hukum Buminata turut menyampaikan dukungan penuh serta ucapan selamat atas resminya pelantikan pengurus DPC PERADI Pemalang Periode 2026–2031. Praktisi hukum Helmi Nuky, N. SH. MH. bersama jajaran advokat dari Kantor Hukum Buminata menyampaikan harapan agar kepengurusan baru mampu membawa energi positif dan semangat baru bagi dunia peradilan di daerah.
“Selamat dan sukses atas pelantikan Pengurus DPC PERADI Pemalang Periode 2026–2031. Semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan integritas tinggi, senantiasa menjaga martabat profesi advokat, serta memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkap perwakilan dari Kantor Hukum Buminata.
Pelantikan ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial semata, melainkan menjadi pijakan awal untuk memperkuat sinergi interorganisasional antara advokat dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Kantor Hukum Buminata menilai bahwa peran PERADI sebagai wadah tunggal advokat sangat strategis dalam memastikan setiap warga negara—terutama masyarakat kurang mampu—mendapatkan perlindungan hukum yang setara (access to justice).

Dengan resminya pelantikan ini, segenap praktisi hukum di Pemalang berharap DPC PERADI Pemalang dapat melahirkan program-program kerja unggulan yang berfokus pada edukasi hukum, peningkatan kapasitas anggota, serta perluasan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.






