
Purbalingga, cminews.co.id : Perempuan tunawicara berinisial ESH (34) warga Dusun Karangbawang Desa Kawunganten Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap menjadi tersangka atas pencurian emas pada sebuah rumah di Purbalingga.
Kejadiannya pada sebuah rumah di Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tesebut dimana kejadiannya pada hari Senin tanggal 18 Juni 2026 yang lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin 18 Juni 20206 sekitar pukul 09:23 WIB disebuah rumah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah.
Dijelaskan AKBP Anita, sebelum kejadian pemilik rumah pergi mengantarkan anaknya ke sekolah dengan mengunci pintu dan meletakkan kunci rumah di tempat biasanya.

“Pemilik rumah mengantarkan anaknya sekolah, mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di tempat biasanya. Saat pulang mendapati kunci sudah tergantung di pintu, dan saat memasuki rumah mendapati salah satu kamar dalam keadaan berantakan”, ujar AKBP Anita dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, setelah pemilik rumah melakukan pengecekan, diketahui sejumlah perhiasan emas dan emas Antam yang disimpan telah raib atau hilang.
“Perincian emas yang hilang adalah satu buah emas Antam seberat 3 gram, dua buah emas Antam masing-masing seberat 0,5 gram, satu buah gelang emas berat 3,170 gram dan empat buah mini gold. Totak kerugian korban ditaksir Rp. 26 juta”, jelasnya.
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan barang bukti dari korban yaitu lima lembar nota salinan pembelian logam mulia dan satu flashdisk berisi rekaman CVTV dari saksi.
“Dari tersangka dapat diamankan satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp. 6.375.000,-. Dari keterangan tersangka, emas hasil curian dijual senilai Rp. 10 juta dan sebagian uangnya sudah dipergunakan, hanya tinggal sisa sebesar Rp.6.375.000,-“, imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp.500 juta.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian dari kejadian sebelumnya.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi tempat yang berbeda di wilayah Purbalingga. Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi serupa di tiga lokasi”, pungkasnya.
Konferensi pers ungkap kasus pencurian emas yang digelar Polres Purbalingga dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, serta Kasat Reskrim AKP Siswanto. (*)








