TULUNGAGUNG – Proyek pengadaan jasa internet untuk 32 Puskesmas di Kabupaten Tulungagung tahun 2026 menuai kritik tajam. Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung secara terbuka mempertanyakan integritas dan “nyali” Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah menemukan fakta bahwa mayoritas vendor pemenang pengadaan diduga tidak patuh aturan daerah.
Temuan ini terungkap setelah LMP menerima salinan notulensi resmi hasil hearing (dengar pendapat) bersama Komisi C, Komisi D DPRD Tulungagung, serta mitra kerja komisi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD pada Jumat (20/2/2026) kemarin.
Skandal Perizinan dan Retribusi
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, membeberkan fakta miris dari hasil koordinasi DPMPTSP dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Tulungagung. Dari delapan perusahaan penyedia jasa internet yang masuk dalam radar pengadaan, tercatat hanya satu perusahaan yang mengantongi Izin lengkap.
Persoalan semakin pelik terkait kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut dengan tegas mewajibkan seluruh unit usaha yang menggunakan fasilitas jalan untuk membayar retribusi daerah. Namun, pada kenyataannya, kewajiban ini justru diabaikan oleh mayoritas vendor lokal.


















