“Berdasarkan keterangan DPMPTSP, dari 8 perusahaan peserta pengadaan jasa internet Puskesmas 2026 hanya ada 1 yang membayar retribusi. Maka ke depannya, pengadaan jasa internet Puskesmas melalui e-katalog akan diperketat dengan menyertakan PBUMKU,” tegas Hendri Dwiyanto, Rabu (25/2/2026).
Ironi Vendor Lokal: Mau Proyek Tapi Emoh Bayar
Hendri menyoroti ketimpangan sikap antara vendor luar daerah dengan vendor lokal Tulungagung. Berdasarkan data hearing, perusahaan luar daerah justru tertib membayar retribusi karena tarif di Tulungagung dianggap relatif murah dibanding wilayah lain.
“Meski perusahaan luar daerah sudah membayar retribusi, perusahaan lokal Tulungagung masih keberatan dengan pungutan retribusi ini,” urai Hendri.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai dasar pelolosan vendor-vendor tersebut dalam proses E-Katalog hingga Surat Perintah Kerja (SPK), padahal rekam jejak kepatuhan terhadap aturan daerah sangat rendah.



















