Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. LBH Palembang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat regional maupun nasional, untuk turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan profesi jurnalis di Indonesia. (red)
















