LBH Palembang, selaku kuasa hukum dari 13 media yang tergabung dalam daftar tergugat, menyatakan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan AEP tidak berdasar.
“Kami menganggap gugatan ini adalah bentuk ancaman serius dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan,” ujar tim hukum LBH Palembang dalam rilis resminya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
LBH Palembang menegaskan, jika penggugat tetap menolak untuk mencabut laporannya, mereka siap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian di persidangan demi membela hak-hak jurnalis.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur gugatan perdata yang dinilai bersifat intimidatif.

















