BANYUMAS – CMI News : Tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam tugas peliputan kembali terjadi, dimana seorang Jurnalis Banyumas TV (BMS TV) Ramyana, mengalami insiden yang tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurut Ramyana, dirinya menerima undangan meliput kegiatan pada Kamis (14/11/2024), di area dermaga penyeberangan Wijayapura Cilacap, kegiatan pukul 11:00 wib. Namun undangan tersebut diajukan jam nya pada pukul 09:00 wib. Pada pukul 08:30 wib, Ramyana tiba di lokasi, setibanya di lokasi, ia mendapati area tersebut tertutup dan akses masuk terkunci. Permintaannya untuk masuk ditolak petugas, ia mencoba mengambil gambar dari luar area dermaga dengan tujuan mendokumentasikan kegiatan.

Namun, aksi pengambilan gambar yang dilakukan Ramyana memicu respon keras dari petugas di lokasi. Petugas meminta untuk menghapus rekaman yang telah diambil, bahkan kamera yang digunakan sempat diambil oleh petugas.

Ramyana mengaku telah berusaha menjelaskan dan meminta maaf atas kejadian tersebut, tetapi dirinya tetap diharuskan menemui petugas di kantor depan untuk mengambil kembali kamera atau peralatan peliputannya.

“Saya diminta menghapus hasil liputan saya, oleh petugas. Dan saya memang berusaha menghapus sendiri saat petugas meminta untuk menghapusnya, namun saya tidak bisa menghapusnya, sehingga kamera saya diminta petugas dermaga, agar di ambil ke Pak Ari”, jelas Ramyana.

Kemauan petugas dermaga diikuti oleh Ramyana. Karena kamera akan digunakan untuk wawancara, ia pun datang ke lantai 2 dermaga. Disana ia bertemu 4 petugas yang ia nilai kurang mengenakan dalam memperlakukan dirinya. Bahkan petugas di sana justru menggurui dirinya, terkait profesi Jurnalis yang ia geluti.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya, Saladin Ayyubi, menyayangkan tindakan petugas yang dianggap berlebihan dalam melakukan tindakannya terhadap Jurnalis yang sedang meliput.

Tindakan tersebut, menurut Ketua IJTI Korda Banyumas Raya, mencerminkan sikap yang tidak menghargai kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam meliput peristiwa secara independen.

“Sangat disayangkan jika petugas yang seharusnya bisa bekerja sama dengan wartawan, justru meminta kamera wartawan saat bertugas. Apalagi ia bertugas atas undangan dan ia pun sudah meminta maaf saat dinilai bersalah oleh petugas”, jelas Saladin, dalam Press Release.

Pihak lapas yang diwakili oleh Kepala Bidang Lapas, Ari Fabia, mejelaskan bahwa tindakannya dilakukan untuk memastikan agar pengambilan gambar oleh wartawan lebih teratur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di area tersebut. Ari menyatakan, bahwa petugas tidak bermaksud meminta gambar untuk dihapus, namun secara sukarela Ramyana menyatakan akan menghapusnya.

“Kami memang meminta kamera wartawan, dengan tujuan agar nanti bisa bertemu dan bisa mengarahkan dalam pengambilan gambarnya yang sesuai dengan prosedur di dermaga”, ujar Ari saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Kasus yang menimpa Ramyana, Jurnalis Banyumas TV, menjadi perhatian penting bagi Kebebasan Pers dan keamanan Jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan secara independen tanpa adanya tindakan intimidasi atau kekerasan psikis dan fisik. IJTI Korda Banyumas Raya akan mendampingi jurnalis terkait, serta terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.